Pages

Senin, 21 Mei 2012

UN dan Marginalisasi Difabel


Belum lama pelaksanaan Ujian Nasional 2012 dilaksanakan dan menyisahkan ruang kritik-reflektif. UN berlangsung sejak 16 sampai 19 April bagi SMA dan sederajat, SMP/MTs mulai 23-26 April, maupun SD dari tanggal 7-9 Mei, jika dianalisis dengan jeli masih meninggalkan sejumlah persoalan pelik. Bukan saja kejujuran masih menjadi ongkos mahal dalam UN, tapi praktik diskriminasi dan pengebirian terhadap kelompok minoritas seperti difabel masih terjadi di tengah problematika UN.
Tak hanya aspek teknis semata penyelenggaraan UN dirasa tak adil pada difabel. Secara konseptual pun UN meninggalkan benang kusut pendidikan pada difabel. Pelaksanaan UN yang seragam dan menjadi barometer kelulusan siswa sebagaimana ditermaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59 tahun 2011, tak saja rumit bagi pelajar normal secara fisik. Tapi, terhadap siswa difabel beban ganda dirasakan ketika UN berlangsung.
Kita tahu, pemangku kebijakan pendidikan negeri ini belum memberikan perhatian penuh pada  difabel dalam menempuh pendidikan secara wajar. Artinya masih terdapat praktik diskriminasi serta peminggiran hak warga negara dalam sistem pembelajaran pendidikan. Perhatian khusus dalam bentuk fasilitas belajar, semisal guru khusus mendampingi difabel, alat belajar seperti huruf Braille, fasilitas teknologi yang dirancang untuk difabel—sarana pendukung belajar difabel itu terbilang cukup minim disediakan sekolah dan pemerintah.
Ini bentuk ketidakadilan dirasakan difabel dalam menempuh pendidikan formal di sekolah. Padahal amanah konstitusi jelas dan tegas mengatakan keadilan menempuh pendidikan harus dapat diwujudkan dan dirasakan siapa pun warga negara tanpa melihat kedudukan sosial maupun kondisi fisik siswa.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, dari ayat 1 sampai 5 menegaskan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib merealisasikan amanah konstitusi itu. Bahkan untuk mencapai tujuan UUD 1945 tersebut alokasi anggaran sebesar dua puluh persen dari APBN menjadi wajib dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pendidikan.
Sayang, amanat konstitusi itu hanya manis dalam teks. Realisasinya masih terjadi ketimpangan pendidikan dan diskriminasi terhadap warga negara. Bukan saja warga miskin yang masih sukar mengakses pendidikan formal akibat kendala biaya pendidikan mahal, namun ketidakadilan lain terjadi pada difabel yang notabene juga pemilik sah bangsa ini.
Sejak awal belajar dan mencicipi manisnya bangku sekolah hingga mengikuti Ujian Akhir Nasional, kebanyakan difabel merasakan ketidakadilan dalam menempuh dunia pendidikan. Keberpihakkan sekolah dan pemerintah dalam mendukung proses menuntut ilmu mereka masih dirasakan minim oleh difabel. Dalam belajar, tak jarang difabel dipandang sebagai siswa normal yang mampu menjalankan peraturan dan atau birokrasi sekolah secara wajar.
Meskipun para difabel tak meminta diperlakukan istimewa dan mengharap belas kasih orang lain, namun, sejatinya mereka juga membutuhkan perlakuan khusus dpihak sekolah dan pemerintah karena keterbatasan fisik dimiliki. Apalagi ketika menghadapi UN seperti sekarang ini, di mana momen itu begitu krusial karena sangat menentukan nasib mereka. Tentu tak mudah bagi difabel mencapai target maksimal angka 5,5 apabila ingin lulus di tengah daya dukung sekolah maupun pemerintah yang masih tergolong minim.
Hal itu terlihat jelas dalam UN 2012 ini. Di Karanganyar misal, ditemukan soal UN yang beredar di sekolah-sekolah semua sama. Dalam arti lain, penyeragaman soal menunjukkan bahwa hak-hak difabel yang semestinya dihormati dan dihargai serta diwujudkan pemerintah namun justru hal itu diabaikan.
Tentu pemerintah tak bisa mengambil kebijakan sembrono seperti itu. Apa bisa difabel mengerjakan soal UN seperti siswa lain yang secara fisik normal? Jawabannya tentu tidak. Siswa normal secara fisik pastinya dapat mengerjakan soal UN yang dibuat pemerintah. Tapi, bagi difabel mereka membutuhkan soal bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan belajar mereka.
Maka dalam konteks itu dibutuhkan kebijakan khusus pemerintah dalam memberikan soal UN terhadap difabel. Seperti pada tahun sebelumnya di mana soal UN disediakan fasilitas huruf Braille sehingga memudahkan kaum difabel mengerjakan test UN. Tapi, ironinya pada UN tahun ini fasiltas itu tak lagi didapatkan difabel sehingga membuat Bupati Karanganyar Rina Iriani kesal dan membuat surat protes pada Mendikbud Muhammad Nuh.
Kita tak berharap lagi pemerintah membuat kebijakan yang terkesan mendeskreditkan difabel. Apa pun kondisi fisik difabel, mereka tetap warga negara yang punya hak sama dengan siswa normal lain. Difabel juga belum tentu lebih buruk dibanding siswa normal lain. Toh,telah banyak difabel mengukir prestasi dan mengharumkan nama negeri dan mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui dunia pendidikan. DePorter (2007), mengatakan satu hal penting dalam pendidikan adalah membangun rasa cinta pada siswa. (Abdul Rahmat, 2010). Untuk itu, sudahi diskriminasi terhadap difabel. 



Agus Syahputra* Ketua Umum IKPM SUMSEL Yogyakarta 2012-2014.

0 komentar:

Posting Komentar